Dasar Hukum

Sebagai bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), BPK Depok beroperasi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan dan kinerja pemerintahan daerah di Kota Depok. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang menjadi landasan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BPK Depok:

1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Undang-undang ini adalah dasar hukum utama yang mendirikan BPK sebagai lembaga yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  • BPK memiliki tugas untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Undang-undang ini mengatur pengelolaan keuangan negara, termasuk keuangan daerah, yang harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  • BPK Depok memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah Kota Depok untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan pemerintahan di tingkat daerah, termasuk pengelolaan keuangan daerah.
  • BPK Depok bertugas untuk memeriksa laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah Kota Depok berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini.

4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • UU ini memberikan dasar hukum terkait transparansi informasi yang harus disediakan oleh lembaga publik, termasuk laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Depok.
  • BPK Depok wajib mempublikasikan hasil pemeriksaan keuangan daerah untuk menjaga akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

  • Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Depok.
  • BPK Depok memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.

6. Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

  • Peraturan ini memberikan pedoman pelaksanaan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk di tingkat kota seperti Depok.
  • BPK Depok mengacu pada peraturan ini dalam melaksanakan tugas pemeriksaan laporan keuangan dan memberikan opini.

7. Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

  • Peraturan ini mengatur tentang standar yang harus diikuti dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah.
  • BPK Depok wajib mengikuti standar ini untuk memastikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

  • UU ini mengatur tentang pelaksanaan administrasi pemerintahan, termasuk pengelolaan dokumen dan laporan keuangan yang menjadi objek pemeriksaan oleh BPK.

Dengan dasar hukum ini, BPK Depok menjalankan tugasnya untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah Kota Depok dilakukan dengan transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah.